Universitas
Islam Malang

Universitas
Islam Malang

FH Unisma Malang Teken MoU dengan PENGDA Ikatan Notaris Indonesia Malang Raya

 

Fakultas Hukum Unisma Malang menggelar penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pengurus Daerah (PENGDA) Ikatan Notaris Indonesia (INI), Kamis (8/7/2020). Kegiatan berlangsung di Ruang Merah Lt. 3 Gedung B Universitas Islam Malang dan disiarkan secara online melalui (Zoom Meeting, Youtube).

Kegiatan dihadiri langsung oleh Ketua PENGDA INI Malang Raya, yaitu R.Imam Rahmat Syafi’i, S.H., M.kn bersama dengan wakil dan pengurus PENGDA lainnya. Sedangkan dari Fakultas Hukum hadir Dekan Dr. H. Suratman, S.H., M.Hum yang didampingi oleh Wakil Dekan I Benny Krestian Heriawanto, S.H., M.Hum., M.Kn dan Wakil Dekan II Abid Zamzami S.H., M.H.

Dalam sambutannya Dekan FH menyampaikan bahwa Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan langkah awal bagi FH UNISMA dalam rangka meningkatkan kerjasama dengan berbagai lembaga, baik lembaga-lembaga negara, pemerintah, maupun swasta.

“Hal ini semata-mata guna meningkatkan pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi khususnya dalam bidang pengajaran dan pendidikan di lingkungan FH Unisma. Termasuk untuk mempersiapkan pelaksanaan kampus merdeka,” jelanya.

Ketua PENGDA INI R.Imam Rahmat Syafi’i, S.H., M.k juga menyampaikan apresiasi yang sangat besar terhadap kerjasama ini. “Fakultas Hukum Unisma adalah salah satu Fakultas Hukum terbaik di Malang dan kerjasama ini adalah langkah yang baik untuk menyiapkan Notaris handal dan berkarakter,” ungkapnya.

Pasca Penandatangan Nota Kesepakatan, kegiatan dilanjutkan dengan Talkshow yang bertemakan “Problematika dan Solusi: Dunia Kenotariatan dalam Praktek”  yang dimoderatori oleh Isdiyana Kusuma Ayu, SH., M.Kn (Akademisi FH Unisma). Narasumber Pertama yaitu R. Imam Rahmat Syafi’i, S.H., M.Kn sebagai Ketua PENGDA INI Malang Raya dan Narasumber kedua yaitu Benny Krestian Heriawanto, S.H., M.Hum., M.Kn sebagai Akademisi sekaligus Wakil Dekan I FH Unisma.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts