Universitas
Islam Malang

Universitas
Islam Malang

SEPUTAR HARI HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

Hak Asasi Manusia (HAM) lahir sebagai penghormatan terhadap individu. Setiap orang memiliki kedudukan, hak, dan kesempatan yang sama dalam setiap hal. Di Indonesia terdapat Pasal 27-34 dalam Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang mengatur tentang hak asasi manusia.

Tepat pada 71 tahun yang lalu tepat pada 10 Desember 1948, Dewan Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mendeklarasikan Universal Declaration of Human Right. Bertempat di Palais de Chaillot, Paris, melalui General Assembly Revolution 217A (III), deklarasi berisi tentang hak yang tidak dapat diganggu gugat dan dicabut oleh siapapun terkait hak sebagai manusia.

Dosen fakultas Hukum Unisma Dr. Ahmad Siboy, S.H., M.H. menuturkan bahwa secara normatif Hak Asasi Manusia adalah hak yang sifatnya mendasar yang merupakan Anugerah tuhan YME yang dibawa sejak lahir, tidak bisa di kurangi oleh siapapun. termasuk di dalammnya hak menyatakan pendapat dan hak untuk berserikat. Namun, dua hak tersebut dalam konteks HAM di Indonesia hari ini adalah hak yang berada dalam posisi dilema.

Lebih lanjut, Dr. Siboy pun menjelaskan hak kebebasan berpendapat Indonesia, namun sering di salah artikan dimaknai sebebas-bebasnya. misalnya saja demonstrasi yang perwujudan konkrit hak menyatakan pendapat, tapi dalam demonstrasi lebih sering tidak menjalankan batas batas tersebut. contohnya bukan mengkritik kebijakan yang ada tapi malah mengkritik presidennya.

sama halnya dengan hak untuk berserikat yang artinya hak untuk bergabung dengan ormas dan partai politik. setiap wartga negara bebas bergabung ataupun menidirikan Organisasi Kemasyarakatan tapi jangan smapai kebebasan mendirikan ormas ini dimaknai berlebihan, sehingga bertentangan dengan ideologi pancasila dan mengatasnamakan kebebasan. Makadari itu, hari ini Presiden menyusun pemerintahan, kementrian dengan spirit anti radikalisme.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts