
Malang. 14/07/16 Pemerintah Daerah mengunjungi Universitas Islam Malang (Unisma) dalam rangka mengumumkan pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk Focus Group Discussion dengan tema “Advokasi Eksaminasi Terhadap Pembatalan Perda oleh Pemerintah Pusat.” Acara yang digelar di Gedung Usman bin Affan lantai tujuh ini dihadiri oleh pakar atau ahli hukum ilmu politik sebagai narasumber lokal serta melibatkan akademisi, pemerintah daerah, penegak hukum (hakim, jaksa,polisi), Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi, Praktisi dan Tokoh Masyarakat sebagai peserta dengan jumlah peserta keseluruhan yaitu 50 orang. Selain itu dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang hadir 12 orang dengan ketua Panitia Perancang Undang-undang/law center DPD RI.
“DPD RI memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang di daerah dimana salah satunya adalah Perda.” Tutur Drs. Muhammad Afan Hadikusumo, Ketua PPUU DPD RI dalam pembukaan Focus Group Discussion ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim, Budi Sulaksana, S.H., M.Si. mengatakan bahwa tercatat 3143 Perda yang bermasalah. Rektor Unisma, Prof. Dr. H. Maskuri, M.Si menyambut positif kedatangan DPD RI mengunjungi Unisma. “Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat dijadikan media dialektika bagi para ahli dengan para akademisi.” Pungkasnya.
Ia menambahkan ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam menyusun perda. “Selama ini kita selalu dijerat peraturan,sudah semestinya jika membuat revisi perda yang pro masyarakat.” Tegasnya. Rektor Unisma menyampaikan terkait dengan pajak. Pajak kota Malang hampir naik sekitar 400 persen.”Apakah diperbolehkan suatu daerah membuat Perda yang isinya menaikkan pajak setinggi-tingginya?” ucapnya. Ia berharap dengan adanya pembatalan Perda, pembuatan regualasi baru bisa memihak pada kepentingan masyarakat. Bukan masyarakat yang tunduk terhadap regulasi. (nin)




