
Malang. 29/01/16 menjadi hari bersejarah bagi Wakil Rektor I Unisma, Prof. Drs. H. Junaidi, M.Pd, Ph.D yang secara resmi ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Mensristekdikti), Mohammmad Nasir sebagai Guru Besar di Bidang Ilmu Pendidikan Bahasa Inggris melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 2737/A2.3/KP/2016.
Beliau menduduki jabatan Lektor Kepala sejak 1 Oktober 2010. Sejak Mei 2012, ia mengajukan diri menjadi Guru Besar. Selain persyaratan akademik yang telah terpenuhi, ia juga memiliki tulisan di empat jurnal internasional. Namun ternyata karena ada kasusu plagiasi dari salah satu Perguruan Tinggi di wilayah Kopertis VII, maka Prof. Jun terkena getahnya. Sehingga Kopertis Wilayah VII terkena sanksi tidak bisa mengaukan permohonan gelar Profesor. Ketika pada 2014 sanksi dicabut, pemerintah membuat aturan baru tentang prosentase komponen Guru Besar, misalnya seperti prosentase penelitian yang menjadi 45%, sehingga ia harus memenuhi beberapa artikelnya ke Jurnal Internasional.
Pada Desember 2014, ia mengikuti fit and propher test di hadapan tiga panelis yang menguji kelayakan dirinya menjadi Guru Besar. Ia pun dinyatakan lolos. Saat ini mendorong koleganya di Unisma untuk segera mengurus Guru Besar. “Saya juga tengah mengidentifikasi jurnal-jurnal internasional untuk saya bagikan ke teman-teman Unisma, agar segera bisa memasukkan artikel mereka dan mengurus ke Guru Besar. Selamat Prof. Drs. H. Junaidi, M.Pd, Ph.D! Unisma bangga! (AA)




