Universitas
Islam Malang

Universitas
Islam Malang

Mendongkrak Pembangunan

Unisma. Tidak mudah untuk menjawab berbagai dilema maupun problem yang dihadapi oleh NU di tengah menguatnya kelompok Islam non-mainstream. Tetapi, dari sekian akar masalah, faktor politik praktis kelihatannya menjadi salah satu persoalan mendasar, di samping masalah-masalah lain, termasuk menguatnya globalisasi.

Sebagaimana penjelasan singkat pada analisis-analisis sebelumnya, disadari atau tidak, kader NU sepertinya tidak memiliki pilihan lain untuk mendongkrak pembangunan bangsa dan Negara, kecuali melalui jalur politik sebagaimana warga yang lain, agar dapat berperan untuk kemajuan pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial, politik, budaya dan lain-lain.

Seperti analisis Nakamura, dua pertiga fase sejarah NU, lebih banyak dihabiskan energinya untuk bersentuhan dengan politik praktis, ketimbang berurusan dengan dakwah sosial-keagamaan ataupun mengurus problem konkrit yang dihadapi oleh konstituen NU pada level basis ke-umatan.

Akibat kekosongan peran ini, kelompok Islam non-mainstream datang untuk menawarkan pemahaman agama baru, alih-alih mengajak pada ajaran keagamaan “baru”, dengan sentuhan pemikiran, dan eksekusi yang berbeda dalam mengamalkan ajaran agama.

Sebuah Dilema

Dapat dilihat bahwa khittah 1926 telah mendudukkan NU sebagai jam’iyah diniyah, tidak berpolitik praktis. Namun dapat dilihat dalam sejarah, bahwa beberapa lahirnya partai politik tidak bisa dilepaskan dengan NU, apalagi pendirinya adalah tokoh-tokoh NU yang memiliki reputasi nasional dan internasional.

Siapapun boleh berdebat tentang keterlibatan NU, baik langsung maupun tidak langsung pada lahirnya beberapa partai politik yang pernah dan masih ada di negeri ini. Siapapun juga boleh berspekulasi tentang lebih besar mana antara manfaat dan mudlorot dengan hadirnya partai yang dilahirkan oleh tokoh-tokoh NU sebuah dilema, kaitannya dengan peran dan fungsi NU di tengah masyarakat.

Tetapi, kita tetap berkeyakinan bahwa ke depan, NU harus benar-benar netral dari berbagai politik yang ada, walaupun secara individu tokoh-tokoh NU berhak masuk dalam politik praktis, asalkan tidak membawa-bawa NU secara kelembagaan.

Pengalaman telah mengajarkan kepada warga NU, bahwa politik telah melahirkan keretakan sosial, memudarkan solidaritas antar warga NU, akibat perbedaan visi dalam memahami sikap politik seorang panutan di atasnya, fenomena ini setiap kali pemilu tidak bisa dihindari. Oleh karena itu warga NU harus semakin dewasa pada saat pemilu, pilihan politik adalah hak individu yang harus dihargai dan dipahami sebagai kekuatan dan kekayaan warga NU bila pilihan politiknya tidak sama, sehingga warga NU memiliki kekuatan di mana-mana, dan memberikan corak di setiap partai dalam membawa misi Islam Rahmatan Lil Alamin demi menjaga stabilitas untuk kemajuan bangsa dan negara.

Sejarah NU 1952 menurut Greg Fearly, saat NU harus memisahkan diri dari Masyumi dan memilih berdiri sendiri menjadi partai politik, telah menyeret NU jauh masuk pada wilayah politik praktis dan tanpa lagi mengindahkan garis-garis dakwah perjuangan NU semestinya. Pengalaman yang hampir serupa juga terjadi pada 1973 hingga 1984. Pada era ini, meskipun NU tidak langsung berpolitik praktis, para kader-kadernya banyak duduk di partai. Bahkan, NU tidak lain adalah unsur resmi di dalam partai tersebut.

Khittah 1926 yang dideklarasikan pada Muktamar di Situbondo 1984, dalam praktiknya tetap dikalahkan oleh sayap politik dalam tubuh NU. Kehadiran partai, terlebih konflik internal di dalamnya, juga ikut membuat resah warga NU. Pemandangan ini diikuti dengan konflik di internal partai saat itu, bahkan masih terasa hingga saat ini kasak-kusuknya. Dari dimensi politik ini pula, warga NU juga dibingungkan dengan perbedaan sikap politik para Kiai-Ulama saat terjadi pemilihan umum. Kondisi ini terus berlanjut dalam setiap momentum pilkada maupun pemilihan legislatif di berbagai daerah. Energi NU sedikit terkuras untuk urusan politik praktis. Sementara, dimensi sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan seterusnya hampir-hampir diabaikan. Bahkan ketika ada tokoh NU yang menduduki tempat-tempat strategis di jabatan publik, tidak sedikit di antara mereka yang lupa kalau dia kader NU.

NU hanya dijadikan sebagai sarana untuk memperoleh kedudukan dan kekuasaan, untuk diri dan orang-orang di sekelilingnya, dan ia lupa saat ia besar itu sebenarnya bermuara dari sebuah proses kaderisasi di lingkungan NU, naudzubillahimindzalik.

Berkaca dari Sejarah

Konstituen dari grass-root NU acapkali kurang mendapat pelayanan yang baik, walaupun banyak kader NU duduk di tempat-tempat strategis, kurang memberi manfaat warga NU bahkan bagi NU. Yang terjadi malah sebaliknya, pengayaan secara materi maupun karir politik hanya pada pelaku-pelaku politik dan kelompok sekitarnya terdekat.

Misalnya, di berbagai tempat meskipun perolehan kursi DPR/DPRD banyak didominasi oleh partai yang identik dengan NU, namun keberadaan institusi NU juga tidak lebih baik dari pada periode-periode sebelumnya. Tragisnya lagi, nama NU maupun warga NU ditarik ke sana kemari diklaim oleh politisi tertentu untuk kepentingan pribadi.

Dari semua catatan ini, terdapat suatu hal yang harus dibayar mahal oleh warga NU, yakni memudarnya solidaritas, jiwa keikhlasan, nilai-nilai perjuangan pada diri warga NU. Struktur sosial menjadi rapuh, toleransi antar warga NU menjadi barang yang mahal, konflik terjadi dimana-mana, NU yang terkenal kaya dengan mekanisme penyelesaian konflik, saat ini menjadi susah dilakukan.

Pragmatisme dan atribut-atribut material lainnya menggantikan nilai barakah, keikhlasan dan perjuangan mulai terkikis. Mudah-mudahan ini menjadi introspeksi buat kader NU di mana saja berada, apalagi yang telah berlaga dalam dunia politik praktis, walaupun sah-sah saja.

Bahkan ketika negara memerlukan hukumnya wajib bagi warga NU mengambil peran politik untuk ikut memajukan bangsa dan negara, tetapi kata orang jawa “kacang jangan lupa kulitnya”, dan harus selalu berkaca dari sejarah, agar NU tetap eksis dan berkhidmat untuk umat, sebagai modal mempertahankan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts