Universitas
Islam Malang

CETAK PROFESIONAL HUKUM YANG ASWAJA

MALANG – Orientasi lulusan Program Pascasarjana (PPS) Ilmu  Hukum diarahkan pada kebutuhan, yaitu kebutuhan pasar, masyarakat, profesi, masa depan dan ilmu pengetahuan. Dari kelima orientasi kebutuhan tersebut, masing-masing melalui proses kurikulum yang didesain dengan muatan keislaman ahlussunah wal jamaah (aswaja) didalamnya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua PPS Ilmu Hukum Unisma, Dr H Muhibbin, SH, M.Hum, kepada Malang Post.

“Dekan bekal pendidikan bermuatan aswaja, output kami dapat diterima disemua lini dengan tetap memiliki pondasi keislaman yang kuat, yaitu aswaja sebagai manhajul fikr atau metode berfikir,”ujar Muhibbin.

Hingga saat ini, alumni PPS Ilmu Hukum Unisma tersebar diberbagai lembaga hukum, diantaranya ialah Pengadilan Agama (PA), lapas, kantor, imigrasi, dan sebagainya. Kurikulum bermuatan Aswaja, lanjut Muhibbin, memberi nilai plus bagi alumni karena di dalamnya memiliki nila-nilai yang mengarah pada sikap tasamuh (toleran), ta’adul (adil), dan tawazun (seimbang). Tiga hal tersebut menjadi pedoman dalam masyarakat, terutama dalam menjalani profesi hokum.

“Pernah suatu ketika seorang tamu kami heran melihat ada mata kuliah kajian aswaja, apalagi melihat mahasiswa kita yang juga terdiri dari umat Nasrani dan Hindu. Tapi kita sampaikan bahwa di sana ada nilai toleransi, keseimbangan dan keadilan di dalamnya, dan hasilnya baik,” jelas Muhibbin.

Dengan demikian, lanjut Muhibbin non muslim yang menjadi bagian dari PPS Ilmu Hukum Unisma tidak akan merasa asing karena materi yang dikaji tidak bertentangan dengan ajaran moral dari agama yang mereka anut. Sebab, pada dasarnya Islam berhaluan Aswaja bukan ajaran yang kaku terhadap toleransi, melainkan membawa pesan kedamaian atau rahmatan lil’alamin.

Tidak hanya Muslim, tapi non muslim juga akhirnya tahu bahwa islam cakrawalanya luas dan dapat menjadi ilmu pengetahuan bagi mereka.

“Jika mereka menekuni profesi hukum nanti, mereka akan menjadi professional yang berkarakter aswaja. Sehingga pandangan masyarakat bahwa hukum dapat dibeli, dapat diselewengkan dan sejenisnya, tidak terjadi lagi. Sebab praktisi hukumnya sudah bertindak sesuai norma hukum yang ada. Kita harus meyakinkan masyarakat bahwa hukum memberi nilai manfaat,” urai Muhibbin.

Langkah tersebut diiringi dengan pematangan lima konsentrasi PPS Ilmu Hukum Unisma, yaitu Hukum Pidana, Tata Negara, Pidana dan Bisnis. Demikian pula dengan kemitraan yang erat dengan berbagai lembaga seperti DPRD, Pemkot, Instansi lintas PA di Jawa Timur, dan Universitas-universitas di Indonesia maupun di luar negeri.

Saat ini, PPS Ilmu Hukum Unisma sedang merintis kerjasama dengan universitas di Malaysia untuk program pertukaran pelajar.

“selain itu kita juga mampunyai rencana membuat program doctor karena kita sudah memiliki kualifikasi untuk itu,” tutupnya. (ily/adv/oci)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn