Kesepakatan para pemimpim ASEAN untuk membentuk pasar tunggal di kawasana Asia tenggara pada akhir 2015 dilakukan guna meningkatkan daya saing ASEAN dalam menarik investasi asing dan memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat. Hal ini berakibat pada terbukanya arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional khususnya profesi akuntan. Profesi akuntan akan mendapatkan banyak tantangan karena membanjirnya akuntansi dari negar asing yang akan berpraktik di negara indonesia begitu pula sebaliknya terbuka peluang sangat luas bagi akuntan indonesia untuk berpraktik di luar Indonesia. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Kementrian Keuangan menerbitkan peraturan Menteri keungan No 25/PMK.01/2014 dimana pemerintah mendorong perkembangan dan melindungi profesi akuntan Indonesia agar dapat bersaing dalan MEA. Salah satu hal yang harus disiapkan bagi profesi akuntan adalah mempersiapkan profesionalitas dan mentalitasnya untuk bersaing di MEA.
Bertempat di ruang seminar K.H Oesman Mansoer pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016, Departemen Akuntansi Lembaga Gubernuran Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Malang bekerjasama dengan Ikatan akuntan Indonesia jawa timur menggelar seminar yang bertajuk Developing Mentality and profesionality of Indonesian Accounting in Asean Economic Community. Acara yang dibuka oleh Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Malang ini Nur Diana SE, MSi memaparkan dalam sambutannya bahwa MEA membuka peluang dan tantangan bagi akuntan Indonesia, dimana negara Indonesia merupakan negara yang mendominasi 40 % perekonomian Asia. Hal ini akan membuat akuntan dari negara ASEAN menginginkan Indonesia karena Indonesia diprediksi akan menjadi tujuan pasar dengan potensi ekonomi sangat besar dan menjadi negara paling potensial di MEA dari segi perekonomian Asia. Namun pemberlakuan MEA 2015 juga membawa peluang bagi akuntan Indonesia karena bisa bekerja di negara ASEAN lainnya. Untuk itu akuntan Indonesia harus meningkatkan kualitas dan kuantitas akuntan profesional sehingga memiliki standar yang diakui secara internasional. Akuntan Indonesia harus siap memasuki MEA, jika tidak siap maka akuntan dari negara lain akan berdatangan ke Indonesia. “Jumlah akuntan profesional Indonesia lebih kecil dibandingkan Singapura, Malaysia, dan Filipina. Padahal, potensi market jasa akuntansi di Indonesia sangat besar”. Kita khawatir nanti akuntan dari negara ASEAN lainnya masuk ke Indonesi, sehingga mendominasi di Indonesia. Profesi akuntansi Indonesia harus siap dalam MEA 2015 jadi akuntan asing tidak akan mendominasi. Profesi akuntansi Indonesia juga dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri, bahkan melebarkan pasar ke negara ASEAN lain.
Sebagai narasumber dalam seminar adalah Ketua Ikatan akuntan Indonesia Jawa Timur dan Guru besar dari universitas Airlangga Surabaya Prof. Tjiptohadi Sawarjuwono, M.Ec, Ph.D, CPA, CA mengungkapkan bahwa dalam era MEA banyak kendala yang dihadapi oleh akuntan diantaranya aspek perilaku manuasia dalam akuntansi yang bersifat negatif seperti sikap nrima (pasrah) dalam arti negatif dan tidak mau berubah, akuntan yang tidak mau berubah, akuntan yang bekerja tidak sesuai standar serta kualitas Iman manusia yang tidak bertanggung jawab. Sikap mentalitas akuntan indonesia yang pesimis takut bersaing, selalu tergantung dan hanya menjadi pembeli saja akan menghambat perkembangannya saat bersaing dengan akuntan asing.
Dihadapan 250 Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Islam Malang, Prof. Tjiptohadi Sawarjuwono menambahkan bahwa untuk dapat bersaing, akuntan Indonesia perlu meningkatkan profesionalisme kinerja akuntan dalam MEA 2015. Diantaranya saat menjelang MEA dilaksanakan Asean Mutual Recognition Arrangement framwork (MRA) an Accountancy servive dimana dalam implementasinya jika berpraktik di negara ASEAN, akuntan harus Untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan profesi akuntan di ASEAN, akuntan harus melalui ASEAN Charter Professional Accountant (ACPA). Sedangkan untuk dapat terdaftar dalam ACPA, akuntan harus sudah memiliki sertifikat profesi dari asosiasi profesi dan/atau regulator profesi di masing-masing Negara.




