
Malang. Selasa, 29 September 2015. Bahasa Indonesia yang berkembang pesat, bahkan melebihi bahasa induknya, yakni bahasa Melayu, diyakini layak menjadi bahasa internasional. Demikian salah satu simpulan hasil diskusi seminar internasional Bahasa Indonesia hari kedua, yang dihelat di hall Usman Mansur. Simpulan ini mengemuka mengingat fakta bahwa jika dibandingkan dengan bahasa Melayu, di tingkat Asean, bahasa Indonesia lebih banyak dipercakapkan oleh sekitar 350 juta penutur.
James Luhulima, Wakil Pemimpin Redaksi harian Kompas menyatakan bahwa fakta ini membuat posisi bahasa Indonesia lebih kuat dibandingkan bahasa Melayu. “Orang Thailand, dan negeri-negeri Indocina lainnya seperti Laos dan Kamboja merasa lebih mudah belajar bahasa Indonesia.” Fakta ini membuktikan bahawa bahasa Indonesia adalah bahasa yang mudah untuk dipelajari.
Pangesti Wiedarti, P.hD, Ketua Satuan Tugas SAME (Scheme of Academic Mobile Exchange) Darmasiswa RI, menggarisbawahi bahwa melalui budaya Indonesia yang sangat beragam, mahasiswa asing yang datang ke Indonesia untuk belajar bahasa Indonesia, memiliki alasan lebih banyak untuk belajar bahasa Indonesia. “Apa yang Indonesia yidak punya? Kekayaan alam berikut ragam budaya mulai tari-tarian dan produk budayanya sudah memukau orang asing.” Paparnya. Realitas ini harus dibarengi dengan upaya kuat dan kebijakan dari Badan Bahasa untuk serius menggarap bidang diplomasi bahasa baik di dalam maupun luar negeri.
Meski demikian James Luhulima menyatakan bahwa tidak perlu mencantumkan aturan bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib berbahasa Indonesia. “Sebab tanpa dibuat aturanpun, mereka yang akan bekerja di Indonesia harus bisa berbahasa Indonesia. Jika dicantumkan, maka nanti kita akan juga kesulitan kalau mengirimkan TKI ke negara lain dan disyaratkan aturan yang sama.” Tuturnya. Pangesti menyakan bahwa sebenarnya bukan Uji Kompetensi Bahasa Indonesia (UKBI) yang harus dilakukan oleh pemerintah terhadap TKA, tetapi Uji Kompetensi Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (UKBIPA). “UKBI untuk orang Indonesia yang menguasai bahasa Indonesia, UKBIPA lebih tepat untuk TKA.” Demikian ungkapnya.
Dengan demikian, TKA yang datang ke Indonesia wajib bisa bahasa Indonesia sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan dimasuki, seperti jasa, manufaktur ataupun pertanian. TKA akan dapat menjalankan tugasnya dan berkomunikasi dengan lingkungannya, sesuai dengan kompetensi bahasa Indonesia yang dikuasai seorang penutur asing.




