Universitas
Islam Malang

fk unisma

AFKSI Pertanyakan Status Dokter Primer

Mahasiswa kedokteran bisa menyandang status dokter layanan primer, jika telah mengikuti pendidikan formal selama dua tahun pasca lulus.

Kebijakan tersebut mendapat respon kritis dari Asosiasi Fakultas Kedokteran Swasta Indonesia (AFKSI). Ketua AFKSI, Mardi Santoso, menilai, apabila dipaksakan, maka akan membuat resah dan mengganggu aktivitas akademik dalam pendidikan kedokteran di Indonesia.

“Kebijakan itu bukti adanya diskriminasi pemerintah atas kampus swasta,” ungkap pria yang juga Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana, Jakarta itu.

Selama ini, fakultas kedokteran swasta telah meluluskan dokter yang dapat bekerja dilayanan primer (puskesmas maupun rumah sakit). Mengacu standar pendidikan profesi dan kompetensi dokter Indonesia yang disusun oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia seperti Kolegium, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, organisasi profesi dokter, Kementerian Kesehatan, dan Kemendikbud, telah disahkan dalam peraturan konsil kedokteran Indonesia nomor 10 dan 11 tahun 2012.

Dengan demikian,  lulusan fakultas kedokteran dapat dipertanggungjawabkan dan bisa memberi pelayanan di tingkat primer. “Selama di kampus mereka sudah dibekali dengan standar pelayanan primer, tidak usah ragukan lulusan swasta,” paparnya. Saat ini dokter yang ada mulai resah akan statusnya itu, karena mereka dituntut menempuh pendidikan formal kembali. Otomatis, bila mereka tidak ikut, maka dinyatakan tidak layak bekerja di Puskesmas maupun rumah sakit.

Selain menempuh pendidikan empat tahun, ditambah praktek setahun, tambah dia, calon dokter harus menempuh pendidikan selama dua tahun guna mendapat status dokter primer.

“Hal ini justru memberatkan bagi kami, apalagi masa pendidikannya cukup lama,”

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn