Universitas
Islam Malang

DPD RI Uji Sahih RUU Pertanahan di Unisma

Dalam rangka uji sahih Rancang Undang – Undang (RUU) tentang pertanahan tahun 2015, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berkerja sama dengan Universitas Islam Malang (Unisma) mengadakan seminar yang berlangsung digedung pusat Unisma kemarin (11/6).

Uji sahih RUU Pertanahan merupakan salah satu rangkaian proses dalam pembentukan Undang – Undang Dasar  (UUD) yang akan di berlakukan.” RUU baru harus terlebih dahulu didiskusikan dengan masyarakat. Nah, uji sahih ini dimaksudkan untuk mengumpulkan saran, kritik, pendapat, dan pandangan para ahli terkait.” Jelas Achmad Siboy SH MH selaku sekertaris seminar. Sehingga, RUU tersebut dapat memenuhi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Tutrut hadir pula guru besar Universitas Brawijaya (UB) Prof Dr Ahmad Sodiki SH. Dia mengatakan, uji sahih membahas antara lain, aturan kepemilikan tanah yang lebih spesifik.” Yang berhak memiliki tanah warga Negara Indonesia (WNI) yang berkewarganegaraan tunggal Indonesia,” kata Prof. Sodiki.

Selain itu pula mengenai batas kepemilikan tanah. Dimana, WNI hanya diizinkan memiliki tanah seluas 10.000 hektar namun harus bersekala nasional. Sebagai contoh, jika seseorang telah membeli tanah seluas 10.000 hektar di Jawa Timur, dia sudah tidak boleh memiliki tanah didalam atau diluar provinsi tersebut,” Harus ada aturan jelas tentang batas kepemilikan tanah, jika sebelumnya skala batas belum diatur. Di Undang- undang ini harus tertulis jelas,” tambahnya.

Tak kalah penting, RUU ini harus memberikan kepastian hak tanah kepada masyarakat adat yang keberadaanya dijamin oleh konstitusi, dan masih hidup dalam kehidupan masyarakat modern. Di antaranya hak ulayat, masyarakat adat mempunyai aturan hukum sendiri  tentang hak milik dan kelola tanah. Dalam konteks ini, keberadaan mereka harus ditegaskan secara pasti dalam RUU Pertanahan. Sehingga ketentuan umum tentang pertanahan seluruh WNI juga memberi kekuasaan terhadap hak   masyarakat adat. “ Ada istilah hukum lex specialis derogate legi generalis yang artinya aturan khusus dapat mengesampingkan aturan umum. RUU ini harus mencakup permasalahan aturan juga,”.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn