MALANG – Masyarakat harus mulai cerdas memilih perguruan tinggi dengan tidak sekedar melihat status negeri dan swasta saja . Tapi yang lebih penting adalah akreditasi program studi dan institusi yang dimiliki perguruan tinggi. Hal tersebut diungkapkan Wakil Rektor Bidang Publikasi dan kerjasama Unisma Prof Dr Masykuri Bakri M.Si ditemui di ruang kerjanya Sabtu (24/5) lalu.
“Pemerintah ketat mengawal eksistensi perguruan tinggi, jangan sampai dikibuli oleh lembaga yang ada secara formal tapi kualitas penjaminan mutunya dipertanyakan,” ujar Masykuri.
Masyarakat , lanjutnya harus jeli melihat status akreditasi prodi dan juga institusi PT yang akan dimasuki. Kalau tidak maka ijazah yang diperoleh dinyatakan abal-abal. Kebijakan pemerintah melalui Undang Undang Perguruan Tinggi tahun 2012 menyebutkan bahwa akreditasi prodi dan institusi wajib dimiliki. Dan hal itu menurutnya adalah tantangan baru bagi pemerintah karena jumlah PT di Indonesia sekitar 3.600 tapi baru sekitar 80 yang terakreditasi institusi. UU Dikti itu disahkan 2012 lalu, tetapi pemerintah memberlakukan masa transisi. Dia menegaskan bahwa ketentuan akreditasi institusi dan prodi untuk legalitas ijazah itu berlaku per 10 Agustus 2014.
Hal senada diungkapkan Rektor UM Prof Dr Suparno. Menurutnya pendaftar di jalur Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) juga perlu jeli. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada prodi di PTN yang belum terakreditasi. “Jeli dan hati-hati memilih prodi ,sebab kalau tidak ijazahnya tidak akan diakui dan masyarakat menjadi menyesal,” kata dia.
Jika salah pilih, legalitas ijazah menjadi taruhannya. Apalagi mulai 10 Agustus 2014 nanti, ijazah disebut sah jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya telah terakreditasi. (Humas)




