Universitas
Islam Malang

Unisma Sambut Aturan SKPI : Perguruan Tinggi Wajib Nilai Moral Mahasiswa

Universitas Islam Malang (Unisma) menyosialisasikan penerapan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) di Gedung rektorat lantai II. Acara yang dikemas dalam workshop pengajar itu digelar dengan mendatangkan Tim Kerangka Kualifikasi Pendidikan Nasional  Indonesia  (KKPNI)  Dikti (8/11/14).

“Selain mahasiswa lulusan, saat ini pemerintah mengharuskan universitas mengeluarkan SKPI. Melalui SKPI pengajar memberi penilaian mahasiswa selama mengikuti perkuliahan.  Analisis laporan tersebut disampaikan secara deskriptif,” Kata Wakil Rektor I, Dr. Ir. Badat Muwakit, M.P.

SKPI merupakan dokumen tambahan yang menjelaskan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, sikap/moral seorang lulusan. Dokumen yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi ini merupakan penjelasan prestasi dan kompetensi.

Regulasi yang mengatur kewajiban universitas ini baru keluar Agustus lalu. Karena masih baru, banyak yang kurang memahami SKPI. Workshop ini diselenggarakan untuk kalangan dekan dan ketua jurusan,” ujar pria yang bertanggung jawab tentang kemahasiswaan dan akademik di Unisma. Ia mengatakan acara workshop ini sangat penting sebagai bekal pengajar. Dosen Unisma diwajibkan  mampu menguasai SKPI secara cepat dan benar. Selain sebagai kewajiban terhadap aturan yang berlaku, kesalahan pengisian SKPI berdampak fatal terhadap lulusan. Ia mengintruksikan tidak ada lulusan yang dirugikan.

Alasan kebijakan Permendikbud No. 81 Tahun 2014 tentang ‘ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi pendidikan tinggi’ tidak lepas dari perubahan kondisi perekonomian lokal, nasional dan global,” kata Pemateri Workshop, Drs. Kuncoro Foe G.Dip.Sc., Ph.D, P.hd. Menurutnya pada era pasar bebas ini, terdapat kesenjangan jumlah lulusan yang dihasilkan perguruan tinggi dibandingkan keahlian yang dibutuhkan pada dunia kerja. Hal ini memiliki korelasi terhadap karakter kategori lulusan yang dibutuhkan perusahaan. Dokumen ini memberi penjelasan kelayakan kerja terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi. Sehingga perusahaan yang akan menerima tenaga kerja akan memahami orang yang sesuai atau tidak,” ujar anggota tim KKNPI Dikti.

SKPI lanjutnya, sangat positif untuk menghadapi persaingan global. Para tenaga ahli memiliki sertifikat keahlian profesi. Demikian halnya dengan perguruan tinggi harus mampu mengcover lulusannya bersaing di dalam dan di luar negeri. “Perguruan tinggi yang mengeluarkan SKPI memiliki tanggung jawab. Melalui informasi yang diberikan perguruan tinggi memiliki konsekuensi menjamin kebenaran informasi. Kredibilitas perguruan tinggi semakin komplek,” ucap Kuncoro.

SKPI turut melampirkan prestasi dan keikutsertaan dalam organisasi lulusan selama menjadi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Pengalaman mahasiswa sangat mempengaruhi kualifikasi memasuki dunia kerja.

Terdapat poin-poin penting yang harus dipahami yaitu penilaian terhadap aplikasi mahasiswa terhadap bidang keahliannya, menyelesaikan masalah dan mampu beradaptasi pada situasi yang dihadapi,  kata dosen dari Universitas Widya Mandala ini.

Hasil pembelajaran mahasiswa ini diharapkan mampu diaplikasikan dalam keterampilan umum dan keterampilan khusus. Keterampilan khusus merupakan kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki setiap lulusan dalam rangka menjalin kesetaraan dengan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi. Sedangkan keterampilan khusus merupakan kemampuan kerja yang wajib dimiliki lulusan sesuai dengan bidang keilmuan.

Saya kira workshop ini membantu universitas, fakultas dan program studi menyusun SKPI.  SKPI sangat membantu alumni  mengetahui  kualifikasinya. Hal ini turut membantu mahasiswa dalam mencari kerja,” kata peserta, Dekan Fakultas Agama Islam, Dr. Munir, M.A.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn